Jumat, 15 Februari 2013

Pengertian Dan Macam-Macam Abortus (Keguguran) Serta Penyebabnya


Pengertian Dan Macam-Macam Abortus (Keguguran) Serta Penyebabnya
Sering sekali wanita hamil mengalami abortus atau keguguran. Tapi banyak orang yang belum mengetahui apa itu pengertian abortus/keguguran, macam-macam abortus/keguguran dan penyebab abortus/keguguran.
Apa sih abortus/keguguran itu? Abortus/keguguran sendiri artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.
Abortus pun dibagi bagi lagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
1. Abortus Komplet
Seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu.
2. Abortus Inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal.
3. Abortus Insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim.
4. Abortus Iminens
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim.
5. Missed Abortion
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan.
6. Abortus Habitualis
Abortus yang terjadi sebanyak tiga kali berturut turut atau lebih.
Banyak juga ya, namun jangan khawatir ibu ibu tidak harus bisa membedakan jenis jenis abortus diatas. Tentu saja harus dilakukan pemeriksaan intensif agar bisa membedakan jenis abortus diatas karena penangannnya pun berbeda beda. Ada yang memerlukan obat obatan, istirahat atau malah kuretase. Untuk memeriksa pasien dengan abortus, dokter biasanya menggunakan bantuan alat Dopler untuk mendeteksi denyut jantung janin dan atau USG untuk menentukan secara langsung keadaan janin apakah masih hidup atau sudah meninggal.
Untuk menangani pasien abortus, ada beberapa langkah yang dibedakan menurut jenis abortus yang dialami, antara lain :
1. Abortus Komplet
Tidak memerlukan penanganan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral.
2. Abortus Inkomplet
Bila disertai dengan syok akibat perdarahan maka pasien diinfus dan dilanjutkan transfusi darah. Setelah syok teratasi, dilakukan kuretase, bila perlu pasien dianjurkan untuk rawat inap.
3. Abortus Insipiens
Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan.
4. Abortus Iminens
Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim. Ditambahkan obat penenang bila pasien gelisah.
5. Missed Abortion
Dilakukan kuretase. Cuma kudu hati hati karena terkadang plasenta melekat erat pada rahim.
Terbukanya jalan lahir akibat abortus dan akibat dari tindakan kuretase tentu tidak terlepas dari komplikasi. Komplikasi yang sering terjadi yaitu infeksi, perforasi/robekan/lubang pada dinding rahim. Tapi bila dikerjakan sesuai prosedur dan pasien cepat tanggap akan keluhan yang diderita maka kemungkinan terjadinya komplikasi dapat ditekan seminimal mungkin.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
1.  Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
2.  Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
3.  Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
4.  Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
Nah, itulah 4 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya harus dilakukan pemeriksaan yang komprehensif atau mendetail terhadap kelainan kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.


http://infobidannia.files.wordpress.com/2011/05/abortus.jpg?w=480 Pekanbaru(infobidannia) Macam-macam Abortus adalah:
1. Abortus spontan
2. Abortus yang disengaja
3. Abortus tidak aman
4. Abortus septik
Abortus spontan adalah penghentian kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas (usia kehamilan 22 minggu). Tahapan abortus spontan meliputi :
1. Abortus imminens (kehamilan dapat berlanjut).
2. Abortus insipiens (kehamilan tidak akan berlanjut dan akan berkembang menjadi
abortus inkomplit atau abortus komplit).
3. Abortus inkomplit (sebagian hasil konsepsi telah dikeluarkan).
4. Abortus komplit (seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan).
Abortus yang disengaja adalah suatu proses dihentikannya kehamilan sebelum janin mencapai viabilitas.
Abortus tidak aman adalah suatu prosedur yang dilakukan oleh orang yang tidak berpengalaman atau dalam lingkungan yang tidak memenuhi standar medis minimal atau keduanya.
Abortus septik adalah abortus yang mengalami komplikasi berupa infeksi-sepsis dapat berasal dari infeksi jika organisme penyebab naik dari saluran kemih bawah setelah abortus spontan atau abortus tidak aman. Sepsis cenderung akan terjadi jika terdapat sisa hasil konsepsi atau terjadi penundaan dalam pengeluaran hasil konsepsi. Sepsis merupakan komplikasi yang sering terjadi pada abortus tidak aman dengan menggunakan peralatan.
Penanganan
____________
Jika dicurigai suatu abortus tidak aman terjadi, periksalah adanya tanda-tanda infeksi atau adanya perlukaan uterus, vagina dan usus, lakukan irigasi vagina untuk mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, obat-obat lokal atau bahan lainnya.
Penanganan abortus imminens :
1. Tidak perlu pengobatan khusus atau tirah baring total.
2. Jangan melakukan aktifitas fisik berlebihan atau hubungan seksual.
3. Jika perdarahan :
- Berhenti : lakukan asuhan antenatal seperti biasa, lakukan penilaian jika
perdarahan terjadi lagi.
- Terus berlangsung : nilai kondisi janin (uji kehamilan atau USG). Lakukan
konfirmasi kemungkinan adanya penyebab lain. Perdarahan berlanjut,
khususnya jika ditemukan uterus yang lebih besar dari yang diharapkan,
mungkin menunjukkan kehamilan ganda atau mola.
4. Tidak perlu terapi hormonal (estrogen atau progestin) atau tokolitik (misalnya
salbutamol atau indometasin) karena obat-obat ini tidak dapat mencegah
abortus.
Penanganan abortus insipiens :
1. Jika usia kehamilan kurang 16 minggu, lakukan evaluasi uterus dengan aspirasi
vakum manual. Jika evaluasi tidak dapat, segera lakukan :
- Berikan ergometrin 0,2 mg intramuskuler (dapat diulang setelah 15 menit bila
perlu) atau misoprostol 400 mcg per oral (dapat diulang sesudah 4 jam bila
perlu).
- Segera lakukan persiapan untuk pengeluaran hasil konsepsi dari uterus.
2. Jika usia kehamilan lebih 16 minggu :
- Tunggu ekspulsi spontan hasil konsepsi lalu evaluasi sisa-sisa hasil konsepsi.
- Jika perlu, lakukan infus 20 unit oksitosin dalam 500 ml cairan intravena
(garam fisiologik atau larutan ringer laktat) dengan kecepatan 40 tetes per
menit untuk membantu ekspulsi hasil konsepsi.
3. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.
Penanganan abortus inkomplit :
1. Jika perdarahan tidak seberapa banyak dan kehamilan kurang 16 minggu,
evaluasi dapat dilakukan secara digital atau dengan cunam ovum untuk
mengeluarkan hasil konsepsi yang keluar melalui serviks. Jika perdarahan
berhenti, beri ergometrin 0,2 mg intramuskuler atau misoprostol 400 mcg per
oral.
2. Jika perdarahan banyak atau terus berlangsung dan usia kehamilan kurang 16
minggu, evaluasi sisa hasil konsepsi dengan :
- Aspirasi vakum manual merupakan metode evaluasi yang terpilih. Evakuasi
dengan kuret tajam sebaiknya hanya dilakukan jika aspirasi vakum manual
tidak tersedia.
- Jika evakuasi belum dapat dilakukan segera, beri ergometrin 0,2 mg
intramuskuler (diulang setelah 15 menit bila perlu) atau misoprostol 400 mcg
per oral (dapat diulang setelah 4 jam bila perlu).
3. Jika kehamilan lebih 16 minggu :
- Berikan infus oksitosin 20 unit dalam 500 ml cairan intravena (garam fisiologik
atau ringer laktat) dengan kecepatan 40 tetes per menit sampai terjadi
ekspulsi hasil konsepsi.
- Jika perlu berikan misoprostol 200 mcg per vaginam setiap 4 jam sampai
terjadi ekspulsi hasil konsepsi (maksimal 800 mcg).
- Evaluasi sisa hasil konsepsi yang tertinggal dalam uterus.
4. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.
Penanganan abortus komplit :
1. Tidak perlu evaluasi lagi.
2. Observasi untuk melihat adanya perdarahan banyak.
3. Pastikan untuk tetap memantau kondisi ibu setelah penanganan.
4. Apabila terdapat anemia sedang, berikan tablet sulfas ferrosus 600 mg per hari
selama 2 minggu. Jika anemia berat berikan transfusi darah.
5. Konseling asuhan pasca keguguran dan pemantauan lanjut.
Pemantauan Pasca Abortus
__________________________
Insidens abortus spontan kurang lebih 15% (1 dari 7 kehamilan) dari seluruh kehamilan.
Syarat-syarat memulai metode kontrasepsi dalam waktu 7 hari pada kehamilan yang tidak diinginkan :
1. Tidak terdapat komplikasi berat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
2. Ibu menerima konseling dan bantuan secukupnya dalam memilih metode
kontrasepsi yang paling sesuai.
Metode kontrasepsi pasca abortus :
1. Kondom
- Waktu aplikasinya segera.
- Efektivitasnya tergantung dari tingkat kedisiplinan klien.
- Dapat mencegah penyakit menular seksual.
2. Pil kontrasepsi
- Waktu aplikasinya segera.
- Cukup efektif tetapi perlu ketaatan klien untuk minum pil secara teratur.
3. Suntikan
- Waktu aplikasinya segera.
- Konseling untuk pilihan hormon tunggal atau kombinasi.
4. Implan
- Waktu aplikasinya segera.
- Jika pasangan tersebut mempunyai 1 anak atau lebih dan ingin kontrasepsi
jangka panjang.
5. Alat kontrasepsi dalam rahim
- Waktu aplikasinya segera dan setelah kondisi pasien pulih kembali.
- Tunda insersi jika hemoglobin kurang 7 gr/dl (anemia) atau jika dicurigai
adanya infeksi.
6. Tubektomi
- Waktu aplikasinya segera.
- Untuk pasangan yang ingin menghentikan fertilitas.
- Jika dicurigai adanya infeksi, tunda prosedur sampai keadaan jelas. Jika
hemoglobin kurang 7 gram/dl, tunda sampai anemia telah diperbaiki.
- Sediakan metode alternatif (seperti kondom).
Beberapa wanita mungkin membutuhkan :
1. Jika klien pernah diimunisasi, berikan booster tetanus toksoid 0,5 ml atau jika
dinding vagina atau kanalis servikalis tampak luka terkontaminasi.
2. Jika riwayat imunisasi tidak jelas, berikan serum anti tetanus 1500 unit
intramuskuler diikuti dengan tetanus toksoid 0,5 ml setelah 4 minggu.
3. Penatalaksanaan untuk penyakit menular seksual.
4. Penapisan kanker serviks.
Pengertian Abortus - Abortus adalah keluarnya janin sebelum mencapai viabilitas. Dimana masa gestasi belum mencapai usia 22 minggu dan beratnya kurang dari 500 gr am (Derek Liewollyn&Jones: 2002). Hal serupa dikemukakan Murray, 2002 bahwa abortus adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkszxOBEXVV70xt39FUbAQ7FUTZ99x875Lz9fii6nJCRG2e_4dTfj-1BQCaKJln-e1virhIIDYsb9alvJIqcywn_kiRpLFvv_eT_17Hhe0XAtu8Fr-aCD8Bp_IvMtiupBS89O4Fk8CJ1Da/s400/Abortus.jpg
Epidemiologi Abortus
Data dari beberapa Negara memperkirakan bahwa antara 10 %dan 15% yang terdiagnosis secara klinis berakhir dengan abortus. Abortus lebih sering terjadi pada wanita berusia diatas 30 tahun dan meningkat pada usia 35 tahun. Frekuensi meningkat bersamaan dengan meningkatnya angka graviditas: 6% kehamilan pertama atau kedua berakhir dengan abortus; angka ini menjadi 16% pada kehamilan ketiga dan seterusnya. Di Indonesia, diperkirakan ada 5 juta kehamilan per-tahun, dengan demikian setiap tahun terdapat 500.000-750.000 janin yang mengalami abortus spontan (Derek Liewollyn&Jones, 2002).

Etiologi Abortus
Abortus dapat terjadi karena beberapa etiologi yaitu : Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah:
a.Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X
b.Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna
c.Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan alcohol
Gangguan sirkulasi plasenta
Dijumpai pada ibu yang menderita penyakit nefrisis, hipertensi, toksemia gravidarum, anomaly plasenta.
Faktor maternal seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis. Kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
Patofisiologi Abortus
Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus.



















Jumat, 28 September 2012

makalah abortus

BAB II
PEMBAHASAN
A. ABORTUS
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Berdasarkan variasi berbagai batasan yang ada tentang usia / berat lahir janin viable (yang mampu hidup di luar kandungan), akhirnya ditentukan suatu batasan abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 g atau usia kehamilan 20 minggu. (terakhir, WHO/FIGO 1998 : 22 minggu)

Etiologi
Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
· Kelaianan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah
a. Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi X
b. Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna
c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan, tembakau atau alkohol.
· Kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
· Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis
· Kelainan traktus genetalia seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua) retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus. 

Patogenesis
Pada awal abortus terjadi perdarahan desiduabasalis, diikuti nekrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut.
Pada kehamilan kurang dari 6 minggu, villi kotaris belum menembus desidua secara dalam, jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu, janin dikeluarkan lebih dahulu daripada plasenta. Hasil konsepsi keluar dalam berbagai bentuk, seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tak jelas bentuknya (lighted ovum) janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus.


Manifetasi Klinis
·                     Terlambat haid atau amenore kurang dari 20 minggu.
·                     Pada pemeriksaan fisik : Keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
·                     Perdarahan pervaginam, mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi
·                     Rasa mulas atau keram perut di daerah atas simfisis, sering disertai nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
·                     Pemeriksaan ginekologi :
a. Inspeksi vulva : perdarahan pervaginam ada / tidak jaringan hasil konsepsi, tercium/tidak bau busuk dari vulva
b. Inspekulo : perdarahan dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan keluar dari ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dario ostium.
c. Colok vagina : porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio dogoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum Douglasi, tidak menonjol dan tidak nyeri. 

Pemeriksaan Penunjang
·                     Tes kehamilan : positif bila janin masih hidup, bahkan 2 – 3 minggu setelah abortus
·                     Pemeriksaan Doppler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup
·                     Pemeriksaan kadar fibrinogen darah pada missed abortion
Komplikasi
·                     Perdarahan, perforasi, syok dan infeksi
·                     Pada missed abortion dengan retensi lama hasil konsepsi dapat terjadi kelainan pembekuan darah. 
B. JENIS –JENIS ABORTUS
Diagnosis
Berdasarkan keadaan janin yang sudah dikeluarkan, abortus dibagi atas :
1. Abortus iminens, perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa ada tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat.
2. Abortus insipiens, bila perdarahan diikuuti dengan dilatasi serviks.
3. Abortus inkomplit, bila sudah sebagian jaringan janin dikeluarkan dari uterus. Bila abortus inkomplit disertai infeksi genetalia disebut abortus infeksiosa
4. Abortus komplit, bila seluruh jaringan janin sudah keluar dari uterus
5. Missed abortion, kematian janin sebelum 20 minggu, tetapi tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih.
Proses abortus dapat berlangsung spontan (suatu peristiwa patologis), atauartifisial / terapeutik (suatu peristiwa untuk penatalaksanaan masalah / komplikasi).

Abortus spontan diduga disebabkan oleh :
- kelainan kromosom (sebagian besar kasus)
- infeksi (chlamydia, mycoplasma dsb)
- gangguan endokrin (hipotiroidisme, diabetes mellitus)
- oksidan (rokok, alkohol, radiasi dan toksin)

Proses Abortus dapat dibagi atas 4 tahap : abortus imminens, abortus insipiens, abortus inkomplet dan abortus komplet.
1.             Abortus Iminens
Abortus imminens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, di mana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks. Ciri : perdarahan pervaginam, dengan atau tanpa disertai kontraksi, serviks masih tertutup Jika janin masih hidup, umumnya dapat bertahan bahkan sampai kehamilan aterm dan lahir normal. Jika terjadi kematian janin, dalam waktu singkat dapat terjadi abortus spontan. Penentuan kehidupan janin dilakukan ideal dengan ultrasonografi, dilihat gerakan denyut jantung janin dan gerakan janin. Jika sarana terbatas, pada usia di atas 12-16 minggu denyut jantung janin dicoba didengarkan dengan alat Doppler atau Laennec. Keadaan janin sebaiknya segera ditentukan, karena mempengaruhi rencana penatalaksanaan / tindakan.

Penatalaksanaan
· Istirahat baring agar aliran darah ke uterus bertambah dan rangsang mekanik berkurang.
· Periksa denyut nadi dan suhu badan dua kali sehari bila pasien tidak panas dan tiap empat jam bila pasien panas
· Tes kehamilan dapat dilakuka. Bila hasil negatif mungkin janin sudah mati. Pemeriksaan USG untuk menentukan apakah janin masih hidup.
· Berikan obat penenang, biasanya fenobarbiotal 3 x 30 mg, Berikan preparat hematinik misalnya sulfas ferosus 600 – 1.000 mg
· Diet tinggi protein dan tambahan vitamin C
· Bersihkan vulva minimal dua kali sehari dengan cairan antiseptik untuk mencegah infeksi terutama saat masih mengeluarkan cairan coklat.
2.             Abortus Insipiens
Abortus insipiens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih berada di dalam uterus.
Ciri : perdarahan pervaginam, dengan kontraksi makin lama makin kuat makin sering, serviks terbuka.
Penatalaksanaan :
· Bila perdarahan tidak banyak, tunggu terjadinya abortus spontan tanpa pertolongan selama 36 jam dengan diberikan morfin
· Pada kehamilan kurang dari 12 minggu, yang biasanya disertai perdarahan, tangani dengan pengosongan uterus memakai kuret vakum atau cunam abortus, disusul dengan kerokan memakai kuret tajam. Suntikkan ergometrin 0,5 mg intramuskular.
· Pada kehamilan lebih dari 12 minggu, berikan infus oksitosin 10 IU dalam deksrtose 5% 500 ml dimulai 8 tetes per menit dan naikkan sesuai kontraksi uterus sampai terjadi abortus komplit.
· Bila janin sudah keluar, tetapi plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
3.             Abortus Inkomplit
Abortus inkompletus adalah peristiwa pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu, dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
Ciri : perdarahan yang banyak, disertai kontraksi, serviks terbuka, sebagian jaringan keluar.
Penatalaksanaan :
· Bila disertai syok karena perdarahan, berikan infus cairan NaCl fisiologis atau ringer laktat dan selekas mungkin ditransfusi darah
· Setelah syok diatasi, lakukan kerokan dengan kuret tajam lalu suntikkan ergometrin 0,2 mg intramuskular
· Bila janin sudah keluar, tetapi plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
· Berikan antibiotik untuk mencegah infeks
4.             Abortus Komplit 
Abortus kompletus adalah terjadinya pengeluaran lengkap seluruh jaringan konsepsi sebelum usia kehamilan 20 minggu.
Ciri : perdarahan pervaginam, kontraksi uterus, ostium serviks sudah menutup, ada keluar jaringan, tidak ada sisa dalam uterus.
Diagnosis komplet ditegakkan bila jaringan yang keluar juga diperiksa kelengkapannya.
Penatalaksanaan :
· Bila kondisi pasien baik, berikan ergometrin 3 x 1 tablet selama 3 – 5 hari
· Bila pasien anemia, berikan hematinik seperti sulfas ferosus atau transfusi darah
· Berikan antibiotik untuk mencegah infeksi
· Anjurkan pasien diet tinggi protein, vitamin dan mineral.
5.             Abortus Abortion 
Kematian janin dan nekrosis jaringan konsepsi tanpa ada pengeluaran selama lebih dari 4 minggu atau lebih (beberapa buku : 8 minggu ?).
Biasanya didahului tanda dan gejala abortus imminens yang kemudian menghilang spontan atau menghilang setelah pengobatan.
Penatalaksaan :
· Bila kadar fibrinogen normal, segera keluarkan jaringan konsepsi dengan cunam ovum lalu dengan kuret tajam
· Bila kadar finrinogen rendah, berikan fibrinogen kering atau segar sesaat sebelum atau ketika mengeluarkan konsepsi
· Pada kehamilan kurang dari 12 minggu, lakukan pembukaan serviks dengan gagang laminaria selama 12 jam lalu dilakukan dilatasi serviks dengan dalatator Hegar kemudian hasil konsepsi diambil dengan cunam ovum lalu dengan kuret tajam.
· Pada kehamilan lebih dari 12 minggu, berikan dietilstilbestrol 3 x 5 mg lalu infus oksitosin 10 IU dalam dektrose 5% sebanyak 500 ml mulai 20 tetes per menit dan naikkan dosis sampai ada kontraksi uterus. Oksitosin dapat diberikan sampai 100 IU dalam 8 jam. Bila tidak berhasil, ulang infus oksitosin setelah pasien istirahat satu hari.
· Bila fundus uteri sampai 2 jari bawah pusat, keluarkan hasil konsepsi dengan menyuntik larutan garam 20% dalam kavum uteri melalui dinding perut.
6.             Abortus Septik
Sepsis akibat tindakan abortus yang terinfeksi (misalnya dilakukan oleh dukun atau awam). Bahaya terbesar adalah kematian ibu.
Abortus septik harus dirujuk kerumah sakit
· Penanggulangan infeksi :
a.             Obat pilihn pertama : penisilin prokain 800.000 IU intramuskular tiap 12 jam ditambah kloramfenikol 1 gr peroral selanjutnya 500 mg peroral tiap 6 jam
b.            Obat pilihan kedua : ampisilin 1 g peroral selanjutnya 500 g tiap 4 jam ditambah metronidazol 5000 mg tiap 6 jam
c.             Obat pilihan lainnya : ampisilin dan kloramfenikol, penisilin, dan metronidazol, ampisilin dan gentamisin, penisilin dan gentamisin.
· Tingkatkan asupan cairan
· Bila perdarahan banyak , lakukan transfusi darah
· Dalam 24 jam sampai 48 jam setelah perlindungan antibiotik atau lebih cepat lagi bila terjadi perdarahan, sisa konsepsi harus dikeluarkan dari uterus.
7.             Abortus terapeutik
Dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu, atas pertimbangan / indikasi kesehatan wanita di mana bila kehamilan itu dilanjutkan akan membahayakan dirinya, misalnya pada wanita dengan penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, korban perkosaan (masalah psikis). Dapat juga atas pertimbangan / indikasi kelainan janin yang berat.
Pada pasien yang menolak dirujuk beri pengobatan sama dengan yang diberikan pada pasien yang hendak dirujuk, selama 10 hari :
Di rumah sakit :
· Rawat pasien di ruangan khusus untuk kasus infeksi
· Berikan antibiotik intravena, penisilin 10-20 juta IU dan streptomisin 2 g
· Infus cairan NaCl fisiologis atau ringer laktat disesuaikan kebutuhan cairan
· Pantau ketat keadaan umum, tekanan darah , denyut nadi dan suhu badan
· Oksigenasi bila diperlukan, kecepatan 6 – 8 liter per menit
· Pasang kateter Folley untuk memantau produksi urin
· Pemeriksaan laboratorium : darah lengkap, hematokrit, golongan darah serta reaksi silang, analisi gas darah, kultur darah, dan tes resistensi.
· Apabila kondisi pasien sudah membaik dan stabil, segera lakukan pengangkatan sumber infeksi
· Abortus septik dapat mengalami komplikasi menjadi syok septik yang tanda-tandanya ialah panas tinggi atau hipotermi, bradikardi, ikterus, kesadaran menurun, tekanan darah menurun dan sesak nafas

PRINSIP 

Perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 12 minggu
1. JANGAN LANGSUNG DILAKUKAN KURETASE
2. Tentukan dulu, janin mati atau hidup. Jika memungkinkan,periksa dengan USG
3. Jangan terpengaruh hanya pemeriksaan B-HCG yang positif, karena meskipun janin sudah mati, B-HCG mungkin masih tinggi, bisa bertahan sampai 2 bulan setelah kematian janin.

C. DIAGNOSTIK

1. Anamnesis : perdarahan, haid terakhir, pola siklus haid, ada tidak gejala / keluhan lain, cari faktor risiko / predisposisi. Riwayat penyakit umum dan riwayat obstetri / ginekologi.
2. Prinsip : wanita usia reproduktif dengan perdarahan per vaginam abnormal HARUS selalu dipertimbangkan kemungkinan adanya kehamilan.
3. Pemeriksaan fisis umum : keadaan umum, tanda vital, sistematik. JIKA keadaan umum buruk lakukan resusitasi dan stabilisasi segera !
4. Pemeriksaan ginekologi : ada tidaknya tanda akut abdomen. Jika memungkinkan, cari sumber perdarahan : apakah dari dinding vagina, atau dari jaringan serviks, atau darah mengalir keluar dari ostium ?
5. Jika diperlukan, ambil darah / cairan / jaringan untuk pemeriksaan penunjang (ambil sediaan SEBELUM pemeriksaan vaginal touche)
6. Pemeriksaan vaginal touche : hati-hati. Bimanual tentukan besar dan letak uterus. Tentukan juga apakah satu jari pemeriksa dapat dimasukkan ke dalam ostium dengan MUDAH / lunak, atau tidak (melihat ada tidaknya dilatasi serviks). Jangan dipaksa. Adneksa dan parametrium diperiksa, ada tidaknya massa atau tanda akut lainnya.

D. TEKNIK PENGELUARAN SISA ABORTUS 

Pengeluaran jaringan pada abortus : setelah serviks terbuka (primer maupun dengan dilatasi), jaringan konsepsi dapat dikeluarkan secara manual, dilanjutkan dengan kuretase.
1. Sondage, menentukan posisi dan ukuran uterus.
2. Masukkan tang abortus sepanjang besar uterus, buka dan putar 90o untuk melepaskan jaringan, kemudian tutup dan keluarkan jaringan tersebut.
3. Sisa abortus dikeluarkan dengan kuret tumpul, gunakan sendok terbesar yang bisa masuk.
4. Pastikan sisa konsepsi telah keluar semua denganeksplorasi jari maupun kuret

Pertimbangan
Kehamilan usia lebih dari 12 minggu sebaiknya diselesaikan dengan prostaglandin (misoprostol intravaginal) atau infus oksitosin dosis tinggi (20-50 U/drip).
Kini dengan alat hisap dan kanul plastik dapat dikeluarkan jaringan konsepsi dengan trauma minimal, terutama misalnya pada kasus abortus mola.
Jaringan konsepsi dikirim untuk pemeriksaan patologi anatomi, agar dapat diidentifikasi kelainan villi. Bahaya / komplikasi yang dapat terjadi pasca mola adalah keganasan (penyakit trofoblastik gestasional ganas / PTG). 

Faktor risiko / predisposisi yang (diduga) berhubungan dengan terjadinya abortus
1. Usia ibu yang lanjut
2. Riwayat obstetri / ginekologi yang kurang baik
3. Riwayat infertilitas
4. Adanya kelainan / penyakit yang menyertai kehamilan (misalnya diabetes, penyakit
 gh Imunologi sistemik dsb).
5. berbagai macam infeksi (variola, CMV, toxoplasma, dsb)
6. paparan dengan berbagai macam zat kimia (rokok, obat2an, alkohol, radiasi, dsb)
7. trauma abdomen / pelvis pada trimester pertama
8. kelainan kromosom (trisomi / monosomi)
Dari aspek biologi molekular, kelainan kromosom ternyata paling sering dan paling jelas berhubungan dengan terjadinya abortus.

Penatalaksanaan pasca abortus
Pemeriksaan lanjut untuk mencari penyebab abortus. Perhatikan juga involusi uterus dan kadar B-hCG 1-2 bulan kemudian.
Pasien dianjurkan jangan hamil dulu selama 3 bulan kemudian (jika perlu, anjurkan pemakaian kontrasepsi kondom atau pil).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 

Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat. 

B. Saran 

Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar. 



DAFTAR PUSTAKA


Hamilto Persis Mary, Dasar-Dasar Keprawatan Maternitas, Edisi – 6, Penerbit
Buku Kedokteran EGC, Jakarta 1995.
Ida Bagus Gde Manuaba, Ilmu Kebidabnan Kandungan dan Keluarga
 
Berencana, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1998.
Lynda Jual Capertino, Diagnosa Keperawatn, Penerbit Buku Kedokteran EGC,
 
Jakarta, 1998.
Mochtar Rustam Prof, Dr, MPIL, Sinopsis Obstetri Jilid 2, Penerbit Buku
Kedokteran EGC, Jakarta,
 
Prawirohardjo Sarwono, Prof, Dr, DSOG, Buku Acuan Nasional Pelayanan
 
Kesehatan Maternal Dan Neonatal,Yayasan Bina Pustaka, Jakarta, .
Sulaiman S, Ostetri Patologi, UNPAD Bandung. 
 Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta : 2002
K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.
Sarwono. Pengantar Ilmu Acuan Nasional, 2002 Yayasan Pustaka
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan Ginekologi Plus buat ko-as FKUI





Selasa, 06 November 2012

makalah Abortus


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Abortus provocatus adalah istilah Latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Maksudnya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seseorang perempuan hamil. Karena itu abortus provocatus harus dibedakan dengan abortus spontaneus, dimana kandungan seorang perempuan hamil dengan spontan gugur. Jadi perlu dibedakan antara “ abortus yang disengaja” dan “abortus spontan”.
Secara medis abortus dimengerti sebagai penghentian kehamilan selama janin belum viable, belum dapat hidup mandiri di luar rahim, artinya sampai kira-kira 24 minggu atau sampai awal trimester ketiga.
B.   TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus, mekanisme arbutus, efek samping/risiko,serta peraturan hokum yang berlaku .

C.   RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Abortus.
2.      Etilogi/Penyebab Abortus
3.      Klasifikasi Abortus
4.      Resiko
5.      Aspek Hukum




BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN
ABORTUS
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Berdasarkan variasi berbagai batasan yang ada tentang usia / berat lahir janin viable (yang mampu hidup di luar kandungan), akhirnya ditentukan suatu batasan abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 g atau usia kehamilan 20 minggu. (terakhir, WHO/FIGO 1998 : 22 minggu)

B.   ETIOLOGI (PENYEBAB)
Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
Ø  Kelaianan pertumbuhan hasil konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah :
a. Kelainan kromosom, terutama trisomi autosom dan monosomi X
b. Lingkungan sekitar tempat implantasi kurang sempurna
c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan, tembakau atau alkohol.

Ø  Kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi menahun
Ø  Faktor maternal, seperti pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis
Ø  Kelainan traktus genetalia seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua) retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.

C.    ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1.       Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
2.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.

D.   MEKANISME TERJADINYA ABORTUS

Pada kehamilan, janin menempel di endometrium (dinding uterus/rahim bagian dalam). Untuk itu, endometrium harus tebal karena jika tipis maka janin tidak bisa menempel di endometrium dengan sempurna. Tebal / tipisnya endometrium dipengaruhi oleh hormon progesteron. Semakin banyak hormon progesteron, maka endometrium akan semakin tebal sehingga janin bisa menempel dengan sempurna. Sebaliknya semakin sedikit hormon progesteron, maka endometrium akan semakin tipis sehingga janin kurang menempel dan akan terjadi keguguran/abortus. Oleh karena itu disimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya abortus/keguguran adalah kurangnya hormon progesteron.
E.    MANIFETASI KLINIS
·                     Terlambat haid atau amenore kurang dari 20 minggu.
·                     Pada pemeriksaan fisik : Keadaan umum tampak lemah atau kesadaran menurun, tekanan darah normal atau menurun, denyut nadi normal atau cepat dan kecil, suhu badan normal atau meningkat.
·                     Perdarahan pervaginam, mungkin disertai keluarnya jaringan hasil konsepsi
·                     Rasa mulas atau keram perut di daerah atas simfisis, sering disertai nyeri pinggang akibat kontraksi uterus
·                     Pemeriksaan ginekologi :
a. Inspeksi vulva : perdarahan pervaginam ada / tidak jaringan hasil konsepsi, tercium/tidak bau busuk dari vulva
b. Inspekulo : perdarahan dari kavum uteri, ostium uteri terbuka atau sudah tertutup, ada/tidak jaringan keluar dari ostium, ada/tidak cairan atau jaringan berbau busuk dario ostium.
c. Colok vagina : porsio masih terbuka atau sudah tertutup, teraba atau tidak jaringan dalam kavum uteri, besar uterus sesuai atau lebih kecil dari usia kehamilan, tidak nyeri saat porsio dogoyang, tidak nyeri pada perabaan adneksa, kavum Douglasi, tidak menonjol dan tidak nyeri.






F.    KLASIFIKASI ABORTUS

Abortus dapat dibagi atas dua golongan yaitu:

Menurut terjadinya dibedakan atas:


1.      Abortus spontan

Abortus spontan  yaitu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja atau dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis atau medisinalis, semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor alamiah.

2.      Abortus provokatus

Abortus provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja tanpa indikasi medis, baik dengan memakai obat-obatan maupun dengan alat-alat.

Abortus ini terbagi lagi menjadi :

a.    Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
b.    Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.


Menurut gambaran klinis, dibedakan atas:

1.        Abortus membakat (imminens) yaitu abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan.Dalam hal ini, keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan antispasmodika serta istirahat. Kalau perdarahan setelah beberapa minggu masih ada, maka perlu ditentukan apakah kehamilan masih baik atau tidak. Kalau reaksi kehamilan 2 kali berturut-turut negatif, maka sebaiknya uterus dikosongkan (kuret).

2.         Abortus insipiens yaitu abortus yang sedang berlangsung dan mengancam dimana serviks telah mendatar dan ostium uteri telah membuka, ketuban yang teraba akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri, kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi. Terapi seperti abortus inkomplit.

3.        Abortus inkomplit (keguguran yang tersisa) yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.Abortus komplit artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus), sehingga rongga rahim kosong. Terapi hanya dengan uterotonika.

4.        Abortus habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali berturut-turut atau lebih. Menurut HERTIG abortus spontan terjadi dalam 10 5dari kehamilan dan abortus habitualis3,6-9,8% dari abortus spontan.Kalau seorang penderita telah mengalami 2 abortus berturut-turut maka optimisme untuk kehamilan berikutnya berjalan normal, hanya sekitar 16 %.

5.          Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai infeksi genital.

6.        Abortus septik adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.

7.        Missed abortion adalah abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam kandungan selama 6 minggu atau lebih. Fetus yang meninggal ini bisa keluar dengan sendirinya dalam 2-3 bulan sesudah fetus mati, bisa diresorbsi kembali sehingga hilang, bisa terjadi mengering dan menipis yang disebut fetus papyraceus, atau bisa jadi mola karnosa dimana fetus yang sudah mati 1 minggu akan mengalami degenerasi dan air ketubannya diresorbsi.


G.    RESIKO
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologi


Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya.
6.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.      Kanker hati (Liver Cancer)
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)




Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.      Kehilangan harga diri (82%)
2.      Berteriak-teriak histeris (51%)
3.      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.      Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.      Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.





H.  PENANGANAN MEDIS

1.      Abortus iminens

v  istrahat baring agar aliran darah ke uterus bertambah dan rangsangan mekanik berkuang.
v  Periksa denyut nadi dan suhu badan dua kali sehari bila pasien tidak panas dan tiap empat jam bila pasien panas.
v  Tes kehamilan dapat dilakukan. Bila hasil negative, mungkin janin sudah mati. Pemeriksaan USG untuk menentukan apakah janin masih hidup.
v  Berikan obat penenang, biasanya fenobarbital 3 x 30 mg. berikan preparat hematinik misalnya sulfas ferosus 600 – 1.000 mg.
v  Diet tinggi protein dan tambahan vitamin C.
v  Bersihkan vulva minimal dua kali sehari dengan cairan antiseptic untuk mencegah infeksi terutama saat masih mengeluarkan cairan coklat.

2.      Abortus insipiens

v  bila perdarahan tidak banyak, tunggu terjadinya abortus spontan tanpa pertolongan selama 36 jam dengan diberikan morfin.
v  Pada kehamilan kurang dari 12 minggu, yang biasanya disertai perdarahan, tangani dengan pengosongan uterus memakai kuret vakum atau cunam abortus, disusul dengan kerokan memakai kuret tajam. Suntikkan ergometrin 0,5 mg intramuscular.
v  Pada kehamilan lebih dari 12 minggu, berikan infokus oksitosin 0,5 mg intramuscular 5 % 500 ml dimulai 8 tetes per menit dan naikkan sesuai kontraksi uterus sampai abortus komplit.
v  Bila janin sudah keluar, tetapi plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
3.      Abortus inkomplit

v  bila disertai syok karena perdarahan, berikan infuse cairan NaCl fisiologis atau ringer laktat dan selekas mungkin ditransfusi darah.
v  Setelah syok diatasi, lakukan kerokan dengan kuret tajam lalu suntikkan ergometrin 0,2 mg intramuscular.
v  Bila janin sudah keluar, tetapi plasenta masih tertinggal, lakukan pengeluaran plasenta secara manual.
v  Berikan antibiotic untuk mencegah infeksi.

4.      Abortus komplit

v  bila kondisi pasien baik, berikan ergometrin 3 x 1 tablet selama 3 sampai 5 hari.
v  Bila pasein anemia, berikan hematinik seperti sulfas ferosus atau transfuse darah.
v  Berikan antibiotic untuk mencegah infeksi.
v  Anjurkan pasien diet tinggi protein, vitamin dan mineral.

5.      Missed abortion

v  bila kadar fibrinogen normal, segera keluarkan jaringan konsepsi dengan cunam ovum lalu dengan kuret taam.
v  Bila kadar fibrinogen rendah, berikan fibrinogen kering arau segar sesaat sebelum atau ketika mengeluarkan konsepsi.
v  Pada kehamlan kurang dari 12 minggu, lakukan pembukaan serviks dengan gagang laminaria selama 12 jam lalu dilakuka dilatasi serviks dengan dilatator hegar. Kemudian hasil kosepsi diambil dengan cunam ovum lalu dengan kuret tajam.
v  Pada kehamilan kurang dari 12 minggu, berikan dietilstilbestrol 3x5 mg lalu infuse oksitosin 10 IU dalam deksrose 5% sebanyak 500 ml mulai 20 tetes/menit dan naikkan dosis sampai ada kontaksi uterus. Oksitosin dapat diberikan sampai 100 IU dalam 8 jam. Bila tidak berhasil, ulang infuse oksitosin setelah pasien istirahat satu hari.
v  Bila tinggi fundus uteri sampai 2 jari dibawah pusat, keluarkan hasil konsepsi dengan menyuntik larutan garam 20% dalam kavum uteri melalui dinding perut.

6.      Abortus septic

Abortus septic harus dirujuk ke rumah sakit.
v  Penanggulangan infeksi
a.       Obat pilihan pertama: penisilin prokain 800.000 IU intramuscular iap 12 jam ditambah kloamfenikol 1 g peroral selanjutnya 500 mg peroral tiap 6 jam.
b.      Obat pilihan kedua: ampisilin 1 g peroral selanjutnya 500 g tiap 4 jam ditambah metrodinazol 500 mg taip 6 jam.
c.       Obat pilihan lainnya: ampisilin dan kloroamfenikol, penisilin dan gentamisin.
v  Tingkatkan asupan cairan
v  Bila perdarahan banyak, lakukan transfuse darah.
v  Dalam 24 jam sampai 28 jam setelah perlindungan antibiotic atau lebih cepat lagi bla terjadi perdarahan, sisa konsepsi harus dikeluarkan dari uterus.







I.      Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis

Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
·                     Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
·                     Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
·                     Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
·                     Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
·                     Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
·                     Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
·                     Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
·                     Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
·                     Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
·                     Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
·                     Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
·                     Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2. Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):


PASAL 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
1.           Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2.         Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun

3.         Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.         Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)












BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2.      Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3.      Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4.      Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5.      Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
6.      Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”
B. SARAN
Abortus hendaknya dilakukan  jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia saat abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar  mengingat betapa pentingnya benar-benar diperhatikan dan dapat bermanfaat bagi kita semua untuk mengantisipasi dari pada bentuk abortus, faktor-faktor penyebab abortus serta dampak negative yang dapat mengancam jiwa bagi penderita

makalah abortus

BAB 1
PENDAHULUAN
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil, yang dilaporkan dapat hidup diluar kandungan, mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi, karena jarangnya janin yng dilahirkan dengan berat badan dibawah 500 gram dapat hidup terus, maka abortus ditentukan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 gram atau kurang dari 20 minggu. Abortus yang berlangsung tanpa tindakan disebut abortus spontan. Abortus buatan ialah pengakhiran kehamilan sebelum 20 minggu akibat tindakan. Abortus terapeutik ialah abortus buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Frekuensi abortus sukar ditentukan karena abortus buatan banyak tidak dilaporkan, keculi apabila terjadi komplikasi; juga karena sebagian abortus spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga pertolongan medik tidak diperlukan dan kejadian ini dianggap sebagai haid terlambat. Diperkirakan frekuensi abortus spontan berkisar 10-15% (Wiknjosastro, 2008).
Lebih dari 80% abortus terjadi pada 12 minggu pertama, dan setelah itu angka ini cepat menurun. Kelainan kromosom merupakan penyebab lainnya, paling sedikit separuh dari kasus abortus ini, dan insidenya setelah itu juga menurun. Resiko abortus spontan meningkat seiring dengan paritas serta usia ibu dan ayah. Frekuensi abortus yang secara klinis terdeteksi meningkat dari 12% pada wanita berusia kurang dari 20 tahun menjadi 26% pada mereka yang usianya lebih dari 40 tahun. Untuk usia ayah yang sama, peningkatan adalah dari 12% sampai 20%. Akhirnya, isidensi abortus meningkat apabila wanita yang bersagkutan hamil dalam 3 bulan setelah melahirkan bayi aterm (Cunningham, 2006).
        Kurang lebih 10 sampai 15% kehamilan yang telah didiagnosis secara klinis berakhir dengan keguguran. Alasan utama terjadinya keguguran pada awal kehamilan ialah kelainan genetik, yang mencapai 75% hingga 90% total keguguran. Alasan lain terjadinya Abortus spontan adalah kadar progesteron yang tidak normal, kelainan pada kelenjar tiroid, diabetes yang tidak terkontrol, kelainan pada rahim, infeksi, dan penyakit autonium lain (Varney, 2007).

BAB 2
ABORTUS
2.1     Definisi
Abortus adalah berakhirnya kehamilan melalui cara apapun sebelum janin mampu bertahan hidup (Cunningham, 2006).
Abortus adalah berakirnya suatu kehamilan (oleh akibat tertentu) pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diluar kandungan (Saifuddin).
Keguguran atau abortus adalah terhentinya proses kehamilan yang sedang berlangsung sebelum mencapai umur 28 minggu atau berat janin sekitar 500 gram (Manuaba, 2007).
Abortus adalah suatu usaha mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil pembuahan secara paksa sebelum janin mampu bertahan hidup jika dilahirkan (Varney, 2007).

2.2     Jenis Abortus
1.    Abortus spontan
Adalah terminasi kehamilan sebelum periode viabilitas janin atau sebelum gestasi minggu ke 20 atau berat badan 500 gram (Walsh, 2008; Varney, 2007).
Abortus spontan dibagi menjadi:
a.    Abortus Imminens
1)   Terjadi perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini, kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan (Saifuddin, 2006; Wals, 2008).
2)   Ialah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi servik (Wiknjosastro, 2008).



3



b.    Abortus Insipiens
1)   Perdarahan ringan hingga sedang pada kehamilan muda dimana hasil konsepsi masih berada dalam kavum uteri. Kondisi ini menunjukkan proses abortus sedang berlangsung dan akan berlanjut menjadi abortus inkomplit atau komplit (Saifuddin, 2006).
2)   Ialah peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi servik uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Aborsi ini terjadi ketika ada pembukaan servik dan atau pecah ketuban di sertai perdarahan dan nyeri pada abdomen bagian bawah atau pada punggung (Wiknjosastro, 2008; Varney, 2007).
c.    Abortus Inkomplit
1)   Perdarahan pada kehamilan muda dimana sebagian dari hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri melalui kanalis servikalis (Saifuddin, 2006).
2)   Ialah pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Terjadi ketika plasenta tidak dikeluarkan bersama janin pada saat terjadi aborsi (Wiknjosastro, 2008; Varney, 2007).
d.   Abortus Komplit
Perdarahan pada kehamilan muda dimana seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari kavum uteri (Saifuddin, 2006).
2.    Abortus Infeksiosa
Adalah abortus yang diserta komplikasi infeksi. Adanya penyebaran kuman atau toksin kedalam sirkulasi dan kavum peritoneum dapat menimbulkan septikemia, sepsis atau peritonitis. Atau disebut juga abortus yang disertai infeksi pada genetalia sedang (Saifuddin, 2006; Wiknjosastro, 2008).
3.    Missed Abortion (Retensi Janin Mati)
Perdarahan pada kehamilan muda disertai dengan retensi hasil konsepsi yang telah mati hingga 8 minggu atau lebih. Kematian janin berusia 20 minggu, tetapi janin mati itu tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih (Saifuddin, 2006; Wiknjosastro, 2008).
4.    Abortus Habitualis
Ialah abortus spontan yang terjadi 3 kali atau lebih berturut-urut. (Wiknjosastro, 2008; Wiknjosastro, 2005; Walsh, 2008; Manuaba, 2007).
                             
2.3     Etiologi
          Hal-hal yang menyebabkan abortus dapat dibagi sebagai berikut:
1.    Kelainan hasil pertumbuhan konsepsi
       Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi dapat menyebabkan kematian janin atau cacat. Kelainan berat biasanya menyebabkan kematian mudigah pada hamil muda. Faktor yang menyebabkan kelainan dalam pertumbuhan ialah sebagai berikut:
a.    Kelainan kromosom
Kelainan yang sering ditemukan pada abortus spontan ialah trisomi, poliploidi dan kemungkinan pula kelainan kromosom seks
b.    Lingkungan kurang sempurna
Bila lingkungan di endometrium disekitar tempat implantasi kurang sempurna sehingga pemberian zat-zat makanan pada hasil konsepsi tergangganggu.
c.    Pengaruh dari luar
Radiasi, virus, obat dan sebaginya dapat mempengaruhi baik hasil konsepsi maupun lingkungan hidupnya dalan uterus. Pengaruh ini umumnya dinamakan pengaruh teratogen
2.    Kelainan pada plasenta
Endarteritis dapat terjadi dalam villi koriales dan menyebabkan oksigenasi plasenta tergganggu, sehingga menyebabkan gangguan pertumbuhan dan kematian janin. Keadaan ini bisa terjadi sejak kehamilan muda misalnya karena hipertensi menahun
3.    Penyakit ibu
Penyakit mendadak, seperti pnemonia, tifus abdominalis, pielonefritis, malaria dan lain-lain dapat menyebabkan abortus. Toksin, bakteri, virus ata plasmodium dapat melalui plasenta masuk kejanin, sehingga menyebabkan kematian janin, dan kemudian terjadilah abortus. Anemia berat, keracunan, laparatomi, peritonitis umum, dan penyakit menahun sperti gruselosis, mononukleosis infeksiosa, toksoplamosis juga dapat menyebabkan abortus walaupun lebih jarang.
4.    Kelainan traktus genetalia
Retroversio uteri, mioma uteri, atau kelainan bawaan uterus dapat menyebabkan abortus. Tetapi, harus dingat bahwa hanya retroversio uteri gravidi inkarserata atau mioma submukosa yang memegang peranan penting. Sebab lain abortus dalam trismerster kedua ialah servik inkompeten yang dapat disebabkan oleh kelemahan bawaan pada servik, diltasi servik berlebihan, konisasi, amputasi, atau robekan servik luas yang tidak dijahit. (Wiknjosastro, 2008; Walsh, 2008; Varney, 2007).

2.4     Patologi
Pada awal abortus terjadilah perdarahan dalam desidua basalis kemudian diikuti oleh nekrosis jaringan disekitarnya. Hal tersebut menyebabkan hasil konsepsi terlepas sebagian atau seluruhnya, sehingga merupakan benda asing dalam uterus. Keadaan ini menyebabkan uterus berkontraksi untuk mengeluarkan isinya. Pada kehamilan kurang dari 8 minggu hasil konsepsi itu biasanya dikeluarkan seluruhnya karena villi koriales belum menembus desidua secara mendalam. Pada kehamilan antara 8 sampai 14 minggu villi korealis menembus desidua lebih dalam, sehingga umumnya plasenta tidak dilepaskan sempurna yang dapat menyebabkan banyak perdarahan. Pada kehamilan 14 minggu keatas umumnya yang dikeluarkan setelah ketuban pecah ialah janin, disusul beberapa waktu kemudian plasenta. Perdarahan tidak banyak jika plasenta segera terlepas dengan lepas. Peristiwa aborsi ini menyerupai persalinan dalam bentuk miniatur
Hasil konsepsi pada abortus dapat dikeluarkan dalam berbagai bentuk. Ada kalanya kantong amnion kosong atau tampak didalamnya benda kecil tanpa bentuk yang jelas (blighted ovum); mungkin pula janin telah mati lama (missed abortion).
Apabila mudigah yang mati tidak dikeluarkan dalam waktu singkat, maka ia dapat diliputi oleh lapisan bekuan darah. Isi uterus dinamakan mola kruenta. Bentuk ini menjadi mola karnosa apabila pigmen darah telah diserap dan dalam sisanya terjadi organisasi, sehingga semuanya tampak seperti daging. Bentuk lain adalah mola tuberosa; dalam hal ini amnion tampak berbenjol-benjol karena terjadi hematoma antara amnion dan korion.
Pada janin yang telah meninggal dan tidak dikeluarkan dapat terjadi proses mumifikasi: janin mengering dan karena cairan amnion menjadi kurang oleh sebab diserap, ia menjadi agak gepeng (fetus kompressus). Dalam tingkat lebih lanjut ia menjadi tipis seperti kertas perkamen (fetus papi raseus).
Kemungkinan lain pada janin-mati yang tidak lekas dikeluarkan ialah terjadinya maserasi: kulit terkupas, tengkorak menjadi lembek, perut membesar kerena terisi cairan, dan janin berwarna kemerah-merahan. (Wiknjosastro, 2008).

2.5    Diagnosis
Abortus harus diduga bila seorang wanita dalam masa reproduksi mengeluh tentang perdarahan pervaginam setelah mengalami haid terlambat, sering terdapat pula rasa mules. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan ditentukannya kehamilan muda pada pemeriksaan bimanual dan dengan tes kehamilan secara biologis atau imunologik bilamana hal itu dikerjakan harus diperhatikan macam dan banyaknya perdarahan, pembukaan servik dan adanya jaringan dalam kavum uteri atau vagina.
1.    Abortus Spontan
a.    Abortus imminens
Diagnosis abortus imminens ditentukan karena pada wanita hamil terjadi perdarahan melalui ostium uteri eksternum, disertai mules sedikit atau tidak sama sekali, terus membesar sebesar tuanya kehamilan, servik belum membuka, dan tes kehamilan positif. Abortus imminens dapat disertai nyeri akibat kram tetapi bisa juga tidak.
b.    Abortus insipiens
Rasa mules sering dan kuat, perdarahan bertambah. Pada trimester pertama kehamilan, tidak ditemukan perdarahan atau nyeri berlebihan, tanda-tanda vital dalam batas normal, tidak mengalami distres emosional yang berat, dan kadar hertokrit mencapai 30%.
c.    Abortus inkomplit
Pada pemeriksaan vagina, kanalis servikalis terbuka dan jaringan dapat diraba dalam kavum uteri atau kadang-kadang sudah menonjol dari ostium uteri eksternum. Perdarahan mulai sebagai bercak dan berlanjut menjadi perdarahan hebat, atau dapat mulai sebagai perdarahan hebat. Kram biasanya ada, dan ibu melihat keluarnya jaringan. Ibu melihat pecah ketuban nyata bila usia gestasi adalah 12 minggu atau lebih.
d.   Abortus komplit
Pada penderita ditemukan perdarahan sedikit, ostium uteri telah menutup dan uterus sudah banyak mengecil. Diagnosis dapat dipermudah apabila hasil konsepsi dapat diperiksa dan dapat dinyatakan bahwa semua sudah keluar dengan lengkap.
2.    Abortus Infeksiosa
Ditemukannya servik membesar dan diatas ostium uteri eksternum teraba jaringan.
3.    Missed Abortion (Retensi Janin Mati)
Dahulu diagnosis biasanya tidak dapat ditentukan dalam satu kali pemeriksaan melainkan memerlukan waktu pengamatan untuk menilai tanda-tanda tidak tumbuhnya malahan mengecilnya uterus. Missed abortion biasanya didahului oleh tanda-tanda abortus imminens yang kemudian menghilang secara spontan atau setelah pengobatan. Bercak mungkin ada, kurang pertumbuhan uteri dalam pemeriksaan, tidak ada gerakan jantung janin, terlihat pada ultrasuara atau ada jaringan janin tanpa tanda viabilitas.
4.    Abortus Habitualis
Diagnosis abortus habitualis tidak sukar ditentukan dengan anamnesis. Khususnya diagnosis abortus habitualis karena inkompetensia menunjukkan gambaran klinik yang khas, yaitu dalam kehamilan triwulan kedua terjadi pembukaan servik tanpa disertai mules, ketuban menonjol dan pada suatu saat pecah. Kemudian timbul mules yang selanjutnya diikuti oleh pengeluaran janin yang biasanya masih hidup normal. (Wiknjosastro, 2008; Varney; walsh, 2008).

2.6     Penanganan
1.    PenilaianAwal
Untuk penanganan yang memadai, segera lakukan penilaian dari :
a.    Keadaan umum pasien
b.    Tanda–tanda syok (pucat, berkeringat banyak, pingsan, tekanan sistolik <90 mmHg, nadi > 112 x/menit)
c.    Bila syok disertai dengan masa lunak di adneksa, nyeri perut bawah, adanya cairan bebas dalam kavum pelvis (kemungkinan kehamilan ektopik yang terganggu)
d.   Tanda–tanda infeksi atau sepsis (demam tinggi, secret berbau vaginam, nyeri perut bawah, dinding perut tegang, nyeri goyang porsio, dehidrasi, gelisah atau pingsan).
e.    Tentukan melalui evaluasi medik apakah pasien dapat di tatalaksana fasilitas kesehatan setempat atau di rujuk (setelah dilakukan stabilisasi)
2.    Penanganan Spesifik
a.    Abortus imminens
1)   Tidak diperlukan pengobatan medis yang khusus atau tirah baring secara total. Tirah baring merupakan unsur penting dalam pengobatan, karena cara ini menyebabkan bertambahnya aliran darah ke uterus dan berkurangnya rangsang mekanik.
2)   Anjurkan untuk tidak melakukan aktifitas fisik secara berlebihan atau melakukan hubungan seksual.
3)   Bila perdarahan :
a)    Berhenti : lakukan asuhan antenatal terjadwal dan penilaian ulang bila terjadi perdarahan lagi .
b)   Terus berlangsung : nilai kondisi janin (uji kehamilan atau USG). Lakukan konfirmasi kemungkinan adanya penyebab lain (hamil ektopik atau mola).
c)    Pada fasilitas kesehatan dengan sarana terbatas, pemantuan hanya dilakukan melalui gejala klinik dan hasil pemeriksaan gynekologi
b.    Abortus insipiens
1)   lakukan prosedur evakuasi hasil konsepsi
2)   Bila usia gestasi ≤16 minggu, evakuasi dilakukan dengan peralatan Aspirasi Vakum Manual (AVM) setelah bagian-bagian janin dikeluarkan.
3)   Bila usia gestasi ≥16 minggu, evakuasi dilakukan dengan prosedur Dilatasi dan Kuretase (D & K).
4)   Bila prosedur evakuasi tidak dapat segera dilaksanakan atau usia gestasi lebih besar dari 16 minggu, lakuakn tindakan pendahuluan dengan :
a)    Infuse Oksitosin 20 unit dalam 500 ml NS atau RL, mulai dengan 8 tetes/menit yang dapat dinaikkan 40 tetes/menit, sesuai dengan kondisi kontraksi uterus hingga terjadi pengeluaran hasil konsepsi.
b)   Ergometrin 0,2 mg IM yang diulangi 15 menit kemudian.
c)    Misoprostol 400 mg per oral dan apabila masih diperlukan, dapat di ulangi dengan dosis yang sama setelah 4 jam dari dosis awal.
5)   Hasil konsepsi yang tersisa dalam kavum uteri dapat dikeluarkan dengan AVM atau D & K (hati – hati resiko perforasi).

c.    Abortus Inkomplit
1)   Tentukan besar uterus (taksir usia gestasi), kenali dan atasi setiap komplikasi (perdarahan hebat, syok, infeksi/sepsis).
2)   Hasil konsepsi yang terperangkap pada servik yang disertai perdarahan hingga ukuran sedang, dapat dikeluarkan secara digital atau vunam ovum. Setelah itu evaluasi perdarahan :
a)    Bila perdarahan berhenti, beri ergometrin 0,2 mg IM atau misoprostol 400 mg per oral.
b)   Bila perdarahan terus berlangsung, evakuasi sisa hasil konsepsi dengan AVM atau D&K (pilihan tergantung dari usia gestasi, pembukaan servik dan keberadaan bagian-bagian janin)
3)   Bila tak ada tanda-tanda infeksi, beri antibiotika profilaksis (ampisilin 500 mg oral atau doksisiklin 100 mg)
4)   Bila terjadi infeksi, beri ampisilin 1 gram dan metronidazol 500 mg setiap 8 jam.
5)   Bila terjadi perdarahan hebat dan usia gestasi dibawah 16 minggu, segera lakukan evakuasi dengan AVM.
6)   Bila pasien tampak anemi, berikan sulfasferosus 600 mg per hari selama 2 minggu (anemia sedang) atau transfusi darah (anemia berat).
Pada beberapa kasus, abortus inkomplit erat kaitannya dengan abortus tidak aman, oleh sebab itu perhatikan hal-hal berikut ini :
1)   Pastikan tidak ada komplikasi  berat seperti sepsis, perforasi uterus atau cidera intra abdomen (mual/muntah, nyeri punggung, demam, perut kembung, nyeri perut bawah, dinding perut tegang).
2)   Bersihkan ramuan tradisional, jamu, bahan kaustik, kayu atau benda-benda lainnya dari regio genetalia.Berikan boster tetanus toksoid 0,5 ml bila tampak luka kotor pada dinding vagina atau kanalis servisis dan pasien pernah di imunisasi.
3)   Bila riwayat imunisasi tidak jelas, berikan serum anti tetanus (ATS) 1500 Unit IM diikuti dengan pemberian tetanus toksoid 0,5 ml setelah 4 minggu.
4)   Konseling untuk kontrasepsi pasca keguguran dan pemantuan lanjut
d.   Abortus komplit
1)   Apabila kondisi pasien baik, cukup diberi tablet Ergometrin 3x1 tablet perhari untuk 3 hari.
2)   Pasien mengalami anemia sedang, berikan tablet Sulfas Ferosus 600 mg per hari selama 2 minggu disertai dengan anjuran mengkonsumsi makanan bergizi (susu, sayuran segar, ikan, daging, telur). Untuk anemia berat, berikan tranfusi darah.
3)   Apabila tidak terdapat tanda-tanda infeksi tidak perlu diberi antibiotika, atau bila kawatir akan infeksi dapat diberi antibiotika profilaksis
e.    Abortus infeksiosa
1)   Kasus ini tinggi untuk terjadi sepsis, apabila fasilitas kesehatan setempat tidak mempunyai fasilitas yang memadai, rujuk pasien kerumash sakit.
2)   Sebelum merujuk pasien, lakukan retorasi cairan dengan NS atau RL melalui infus dan berikan anti biotika (misalnya ampisilin 1 g dan metronidazol  500 mg).
3)   Jika ada riwayat abortus tidak aman, beri ATS dan TT.
4)   Pada fasilitas kesehatan yang lengkap dengan perlindungan antibiotika berspektrum luas dan upaya stabilisasi hingga kondisi pasien memadai, dapat dilakukan pengosongan uterus sesegera mungkin.
Tabel 2.1 Kombinasi antibiotika untuk abortus infeksiosa
Kombinasi antibiotika
Dosis Oral
Catatan
Ampisilin dan Metronidazol
3 x 1 g oral dan 3 x 500 mg
Berspektrum  luas dan mencakup untuk gonorrhea dan bakteri an aerob
Tertasiklin dan Klindanisin
4 x 500 mg dan
2 x 300 mg
Baik untuk klamidia, gonorrhea dan bakteriodes fragilis
Trinethoprim dan Sulfamethoksazol
160 mg dan
800 mg
Spectrum cukup luas dan harganya relative murah


 Tabel 2.2 Antibiotika parenteral untuk abortus infeksiosa
Antibiotika
Cara pemberian
Dosis
Sulbenisilin
Gentamisilin
Metronidazol
IV
3 x 1 g
2 x 80  mg
2 x 1 g
Seftriaksone
IV
1 x 1 g
Amoksilklin + Klavulanik Acid
Klindamisin
IV

3 x 500 mg
3 x 600 mg

f.     Missed Abortion
Missed abortion seharusnya seharusnya ditangani di  rumah sakit atas pertimbangan :
1)   Plasenta dapat melekat sangat erat didinding rahim, sehingga prosedur evakuasi kuretase akan lebih sulit dan resiko perforasi lebih tinggi.
2)   Pada umumnya kanalis servisis dalam keadaan tertutup sehingga perlu tindakan dilatasi dengan batang laminaria selama 12 jam .
3)   Tingginya kejadian komplikasi hipofibrinogenemia yang berlanjut dengan gangguan pembekuan darah.
4)   Apabila diputuskan untuk mengeluarkan hasil konsepsi itu, pada uterus yang besarnya tidak melebihi 12 minggu sebaiknya dilakukan pembukan serviks uteri dengan memasukkan laminaria selama ± 12 jam dalam kanalis servikalis, yang kemudian dapat diperbesar dengan busi Hegar sampai cunam ovum atau jari dapat masuk ke dalam kavum uteri. Jika kehamilan lebih dari 12 minggu, maka pengeluaran hasil konsepsi dapat dilakukan dengan infus intravena oksitosin. Dosis oksitosin dapat dimulai dengan 20 tetes/menit dari cairan 500 ml glukosa 5% dengan 10 iu oksitosin.
(Saifuddin, 2006; Wiknyosastro, 2008; Cunningham, 2006).

2.7              Komplikasi
Komplikasi yanag berbahaya pada abortus ialah perdarahan, perforasi, infeksi dan syok
1.         Perdarahan
Perdarahan dapat diatasi dengan pengosongan uterus dari sisa-sisa hasil konsepsi dan jka perlu pemberian tranfusi darah. Kematian karena perdarahan dapat terjadi apabila pertolongan tidak diberikan pada waktunya.

2.         Perforasi
Perforasi uterus pada kerokan dapat terjadi terutama pada uterus dalam posisi hiperretrofleksi. Jika terjadi peristiwa ini, penderita perlu diamati dengan teliti. Jika ada tanda bahaya, perlu segera dilakukan laparatomi dan tergantung dari luas dan bentuk perforasi, penjahitan luka perforasi atau perlu histerektomi. Perforasi uterus pada abortus yang dikerjakan oleh orang awam menimbulkan persoalaan gawat karena perlukaan uterus biasanya luas, mungkin pula terjadi perlukaan kandung kemih atau usus. Degan adanya dugaan atau kepastian terjadinya perforasi, laparatomi harus segera dilakukan untuk menentukan luasnya cidera, untuk selanjutnya mengambil tindakan seperlunya guna mengatasi komplikasi.
3.         Infeksi
Infeksi dalam uterus atau sekitarnya dapat terjadi pada tiap abortus, tetapi biasanya ditemukan pada abortus inkomletus dan lebih sering pada abortus buatan yang dikerjakan tanpa memperhatikan asepsis. Umumnya pada abortus infeksius infeksi terbatas pada desidua.
4.         Syok
Syok pada abortus bisa terjadi karena perdarahan (syok hemoragik) dan karena infeksi berat (syok endoseptik).
                   (Wiknjosastro, 2008)


DAFTAR PUSTAKA


Cunningham, Gary, F. dkk. 2006. Obstetri Williams Vol. 2. Jakarta: EGC, 951-964.

Manuaba, dkk. 2007. Pengantar Kuliah Obstetri. Jakarta: EGC, 697-683.

Saifuddin, Abdul Bahri. 2008. Pelayanan Kesehatan Maternal Neonatal. Jakarta:  Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 145-148.

Varney, Helen, dkk. 2007. Buku Ajar Asuhan Kebidanan. Jakarta: EGC, 604-605.

Walsh, Linda V. 2008. Buku Ajar Kebidanan Komunitas. Jakarta: EGC, 447-449.

Wiknjosastro, Hanifa. 2005. Ilmu Kandungan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 246.

Wiknjosastro, Hanifa. 2008. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 302-312

3 komentar:

  1. Halo, nama saya Victoria Alberto, korban penipuan di tangan kreditur palsu. saya telah kehilangan sekitar Rp45000.00 karena saya butuh modal besar Rp200,000.00. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. bisnis saya hancur, dan dalam proses saya kehilangan anak saya. saya tidak bisa berdiri ini terjadi lagi. Maret 2016, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke ibu yang baik, Mrs Olivia Daniel, yang pada akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di sebuah perusahaan. ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk nasihat sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammers luar sana, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman, dan ingin mengamankan pinjaman cepat, hanya mendaftar melalui Mrs Olivia Daniel melalui email: (oliviadaniel93@gmail.com ). Anda juga dapat menghubungi saya melalui email ini: (victoriaalberto78@gmail.com). jika Anda memiliki keraguan. silahkan dia adalah satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Halo semua,
    Nama saya Roni Dilla dari Jakarta di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda, Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Turki dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengambil pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, ada Menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan jadilah kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Ibu Maria Pedro, CEO JAMINAN TRUST LOAN, dan saya mengajukan 420 juta, saya pikir Ini adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Ibu Maria Pedro melalui email: mariapedroguaranteetrustloan@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: ronidilla5@gmail.com

    Sekali lagi terimakasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  3. mbak dampak dari abortus komplek apa ya?
    mohon infonya ya mbak. buat tugas sekolah^-^

    BalasHapus